Layanan Publik di Kabupaten Sidoarjo
Layanan Publik di Kabupaten Sidoarjo
Biaya
Rp0
Pada dasarnya seluruh layanan pemerintah tidak dipungut biaya.
Biaya mungkin timbul untuk beban layanan yang bersifat wajib dan mengikat seperti:
Pajak Daerah untuk Kendaraan Bermotor (Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor) atau
pungutan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan penerbitan SIM dan keimigrasian (paspor).