Jakarta, 15 Juni 2025 — Kabar baik bagi satuan kerja (satker) yang belum sempat menyampaikan tagihan Gaji ke-13. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) membuka kesempatan pengajuan susulan mulai tanggal 20 Juni 2025 untuk memastikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara tetap menerima haknya secara penuh.
Langkah ini diambil menyusul laporan dari sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mencatat masih adanya satker yang belum mengajukan tagihan hingga batas waktu sebelumnya. DJPb menegaskan bahwa pengajuan susulan ini bersifat terbuka dan fleksibel, namun tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjamin seluruh ASN menerima Gaji ke-13 sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kami memberikan ruang bagi satker yang belum sempat mengajukan tagihan karena kendala teknis atau administratif,” ujar salah satu pejabat DJPb dalam keterangan tertulis.
Pengajuan susulan dapat dilakukan melalui aplikasi SAKTI dengan memilih jenis tagihan Gaji ke-13 dan melampirkan dokumen pendukung sesuai format yang telah ditentukan. Satker juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPPN setempat guna mempercepat proses verifikasi.
Meskipun tidak disebutkan batas akhir pengajuan secara spesifik, DJPb mengimbau agar satker tidak menunda pengajuan terlalu lama. “Lebih cepat lebih baik, agar proses pencairan tidak menumpuk menjelang akhir bulan,” tambahnya.
Sementara itu, KPPN di berbagai daerah telah mulai menyosialisasikan informasi ini kepada satker binaannya melalui surat elektronik dan grup komunikasi resmi. Beberapa KPPN bahkan membuka layanan konsultasi daring untuk membantu proses pengajuan susulan.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan atas pengabdian mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dana ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan keperluan rumah tangga lainnya.
DJPb juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan bukan berarti kehilangan hak. Selama dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, tagihan tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, satker dapat menghubungi helpdesk DJPb atau KPPN masing-masing wilayah. Pengumuman resmi dan panduan teknis juga tersedia di portal resmi DJPb dan aplikasi SAKTI.